SISTEM MODAL & BAGI HASIL

 

Dalam satu jenis usaha terdapat 2 pihak utama yang terlibat, yaitu pihak Investor, dan pihak Managemen. Dalam pengelolaan usaha Mangele Private, wajib terdapat 2 investor dalam satu jenis usaha. Sedangkan pihak Managemen terdiri atas 2 pihak yaitu Pekerja dan Mengele private.


Keuntungan Bersih

Keuntungan bersih didapat dari hasil total pendapatan dikurang biaya produksi dan simpanan tetap. Keuntungan bersih inilah yang akan dibagi rata kepada 4 pihak yang terlibat.

 

 

Hak Bagi Hasil

Hak total Investor adalah 50% dari keuntungan bersih, dan hak total Managemen 50% dari keuntungan bersih. Terdapat 2 investor dalam satu jenis usaha yang masing-masing mendapatkan 50% dari hak total investor (sama dengan 25% dari total keuntungan bersih). Demikian pula dengan pihak Pekerja dan Mangele private masing-masing juga mendapat 50% dari hak total Managemen (sama dengan 25% dari total keuntungan bersih). Atau dengan kata lain 4 pihak yang terlibat (2 investor, pekerja, dan Mengele private), masing-masing memperoleh 25% dari keuntungan bersih setiap 25 hari kerja.

 

 

 

Simpanan Tetap

Total pendapatan dari suatu usaha tidak hanya dikurangi dengan biaya produksi melainkan juga dikurangi Simpanan Tetap. Jumlah Simpanan Tetap yang dipotong dari pendapatan total setiap bulan merupakan kalkulasi untuk pengembalian modal utama yang umumnya selama 2 tahun pertama. Simpanan Tetap dikelola langsung oleh pihak Managemen. Jika jumlah dana dalam Simpanan Tetap sudah memenuhi seluruh modal utama, maka selebihnya merupakan keuntungan usaha yang digunakan untuk mengembangkan usaha lebih lanjut. Keuntungan usaha tersebut merupakan hak milik 4 pihak yang terlibat dalam usaha (pihak Investor pertama, Investor kedua, Pekerja, dan Mangele Private).

 

Hak Aset Usaha

Sejak bulan pertama usaha berjalan, seluruh keuntungan bersih dari hasil usaha dibagi kepada 4 pihak yang terlibat; pihak Investor pertama, Investor kedua, Pekerja, dan Mangele Private. Sedangkan hak menjalankan usaha selama tahun-tahun pengembalian seluruh modal utama adalah Hak Mangele Private, pihak Investor pertama, dan pihak Investor kedua. Jika seluruh modal utama telah kembali, maka tahun selanjutnya seluruh hak usaha tersebut merupakan milik 4 pihak yang terlibat yaitu pihak Investor pertama, Investor kedua, Pekerja, dan Mangele Private. Pembagian hak milik tersebut sebanyak 25% dari total Aset yang dimiliki suatu usaha setelah modal utama kembali (tidak termasuk tempat usaha dan alat-alat produksi yang dimiliki usaha tersebut sebelum pengembalian modal utama).